Selasa, 21 JUNI 2022 • 12:00 WIB

Terbukti Gelapkan Pajak, Eto'o Dijatuhi Hukuman 22 Bulan Kurungan Penjara

Author

Samuel Eto'o dijatuhi hukuman percobaan selama 22 bulan karena penggelapan pajak saat membela Barcelona (REUTERS/Albert Gea)

Mantan striker Barcelona, Samuel Eto'o dijatuhkan hukuman percobaan 22 bulan kurungan oleh pengadilan Spanyol setelah mengaku bersalah atas kasus penggelapan pajak sebesar 3,8 juta Euro (sekitar Rp59,2 miliar) ketika dirinya bermain untuk Barcelona.

Eto'o juga harus membayar denda 1,8 juta Euro (sekitar Rp28 miliar), serta mengembalikan penuh pajak yang tidak dibayarkan atas pendapatan hak gambar 2006 hinga 2009. Eto'o menjelaskan apa yang dilakukan adalah permintaan dari mantan agennya, Jose Maria Mesalles.

"Saya mengakui fakta-fakta tersebut dan saya akan membayar yang seharusnya, tetapi ketahuilah bahwa saya masih anak-anak saat itu," kata Eto'o kepada pengadilan di Barcelona, Senin (20/6/2022) waktu setempat.

Baca juga: Supir Lalai, Mobil Cristiano Ronaldo dari Hasil Juara Euro 2016 Jadi Korban 

"Saya selalu melakukan apa yang diminta mantan agen saya Jose Maria Mesalles, yang saya anggap seperti seorang ayah. Saya harus melakukannya saat itu." lanjutnya dikutip dari Reuters.

Mesalles juga dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun dan enam bulan penjara baik untuk Eto'o dan juga Mesalles. 

Hukuman percobaan ini diberlakukan untuk Eto'o dan Mesalles karena mereka tidak memiliki catatan kriminal dan karena masa kurungan di bawah dua tahun.

Penulis: Raihandhika Nuur Sidiq

Artikel menarik lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: