Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus insiden maut di Stadion Kanjuruhan. Keenam tersangka tersebut antara lain terdiri dari panitia acara hingga anggota Polri.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian.
Peran:
- Bertanggung jawab memastikan setiap satdion memiliki sertifikasi layak fungsi namun, saat menunjuk stadion, fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. Ketua Pelaksana Pertandingan berinisial AH.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB!
Peran:
- Pelaksana pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB.
- Tidak membuat dokumen.
- Mengabaikan permintaan pihak kepolisian terkait kondisi, kapasitas penonton dan malah menjual tiket over kapasitas dari seharusnya 38.000 malah dijual 42.000.
3. Security Officer berinisial SS.
Peran:
- Tidak membuat dokumen penilaian risiko.
- Memerintahkan steward untuk tidak meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden. Seharusnya steward standby di pintu, namun nyatanya tidak sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.
Baca Juga: Pesan Moral dalam Mural untuk Tragedi Kanjuruhan: Cukup Sekali, Jangan Terulang Lagi!
4. Kabag Ops Polres Malang.
Peran:
- Mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun, dia tidak mencegah pemakaian gas air mata.
5. Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur.
Peran:
- Memerintahkan anggota menembak gas air mata.
6. Kasat Samapta Polres Malang.
Peran:
- Memerintahkan menembak gas air mata.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: