Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 19:14 WIB

Timnas Indonesia Wajib Bayar Royalti untuk Lagu “Tanah Airku” Saat Bertanding

Timnas Indonesia Wajib Bayar Royalti untuk Lagu “Tanah Airku” Saat BertandingTimnas Indonesia saat pertandingan melawan Australia (Instagram @jayidzes)

INDOZONE.ID - Isu royalti musik kembali menjadi perhatian di Indonesia, khususnya terkait penggunaan lagu nasional dalam pertandingan sepak bola.

Banyak yang belum sadar, ternyata ada aturan yang mengharuskan pembayaran royalti jika lagu diputar dalam acara yang mendapatkan keuntungan. Hal ini berlaku juga untuk pertandingan Timnas Indonesia.

Pembayaran Royalti di Pertandingan Sepak Bola

Hein Enteng Tanamal, pendiri Karya Cipta Indonesia (KCI), lembaga resmi pengelola royalti, menjelaskan bahwa pertandingan sepak bola yang memutar musik harus membayar royalti jika ada manfaat ekonomi.

Contohnya, saat penonton membeli tiket untuk menonton pertandingan, itu termasuk keuntungan yang harus dihitung.

Baca juga: Sound Horeg Sering Putar Lagunya, Tipe-X: Apa Perlu Kita Mintain Royalti?

“Nah, jika hak untuk menampilkan memiliki manfaat ekonomi, maka harus dibayar. Tapi jika tidak ada manfaat ekonomi, maka tidak ada masalah,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa PSSI belum pernah membayar royalti untuk lagu yang diputar selama pertandingan, padahal wajib dilakukan sesuai peraturan.

Hukum Pembayaran Royalti Lagu Nasional

Hein merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang penggunaan karya cipta untuk kepentingan nasional. Pasal ini menyebutkan:

“Pemerintah dapat menggunakan, menerbitkan, mendistribusikan, atau menyebarluaskan suatu karya untuk kepentingan nasional, dengan syarat dilakukan secara wajar, tanpa izin pemegang hak cipta, dengan syarat kompensasi dibayarkan kepada pemegang hak cipta.”

Baca juga: Ekonom Sebut Aturan Royalti Lagu di Tempat Usaha Harus Jelas

“Di sini tertulis bahwa pemerintah harus membayar (memberikan kompensasi). Itu wajib. Tapi sejauh ini, tidak ada sepeser pun yang dibayarkan!” tegas Hein.

Namun, Pasal 51 ini berlaku jika acara diselenggarakan langsung oleh pemerintah, misalnya oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Jika penyelenggara adalah PSSI sebagai organisasi independen, mereka harus mengikuti aturan lisensi royalti pada umumnya.

Pentingnya Kesadaran Royalti

Ibu Soed, pencipta lagu “Tanah Airku” yang juga dikenal sebagai Enteng Tanamal, tercatat sebagai anggota Asosiasi Komposer Indonesia (KCI). Ia berharap agar persoalan royalti ini bisa membuka mata banyak pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@blangkon.football

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Timnas Indonesia Wajib Bayar Royalti untuk Lagu “Tanah Airku” Saat Bertanding

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!