Berikut adalah rangkuman Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik:
-
Peraturan ini mendefinisikan kecerdasan buatan sebagai teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, suara, video, dan melakukan analisis. Prinsip dasarnya adalah karya jurnalistik yang dihasilkan dengan AI harus selalu berpedoman pada KEJ.
-
Penggunaan AI dalam jurnalistik wajib berada di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir proses. Tanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dihasilkan AI tetap berada di tangan perusahaan pers. Perusahaan pers diperbolehkan untuk memberikan keterangan dan menyebutkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.
-
Perusahaan pers wajib memeriksa akurasi dan memverifikasi data serta informasi, termasuk gambar, suara, dan video yang diperoleh melalui AI, dengan menggunakan teknologi yang tepat dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
-
Karya jurnalistik yang dihasilkan AI dilarang mengandung unsur cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan diskriminasi terkait SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun disabilitas.
-
Perusahaan pers diberikan kebebasan untuk menggunakan berbagai jenis aplikasi AI. Dalam hal publikasi, gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis AI, baik bergerak maupun tidak, harus diberi keterangan yang jelas.
-
Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli warisnya. Karya jurnalistik berbasis suara yang dihasilkan AI juga harus diberi keterangan. Sulih suara dan sintesis suara dari figur personalisasi yang dibuat dengan AI harus mendapat persetujuan dari pemilik suara aslinya.
-
Perusahaan pers wajib menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan pada karya jurnalistik yang dihasilkan AI. Setiap penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan secara eksplisit.
-
Terkait komersialisasi, iklan yang dihasilkan dengan AI dan dipublikasikan di perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan. Iklan programatik di media siber harus mematuhi ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dalam hal perlindungan, teknologi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perusahaan pers wajib memastikan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan AI menghormati hak privasi.
-
Apabila terjadi sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan AI, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan AI mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.