Ketum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers. (PSSI)
INDOZONE.ID - Permintaan PSSI perihal perubahan jadwal Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, dikabulkan AFC.
Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir, pun mengapresiasi keputusan AFC yang telah menjunjung tinggi nilai sportivitas.
Timnas Indonesia saat pertandingan melawan Australia (Instagram @jayidzes)
Sebelumnya, Timnas Indonesia dijadwalkan bersua tuan rumah Arab Saudi dan Irak di Grup B. Diketahui, juara grup akan lolos langsung ke putaran final Piala Dunia 2026.
Pertandingan pertama Timnas Indonesia, yaitu kontra Arab, akan digelar pada 8 Oktober 2025, pukul 20.15 waktu setempat. Selang tiga hari, Timnas Indonesia akan melawan Irak pada pukul 11.00 waktu setempat.
Namun, karena Timnas Indonesia merupakan satu-satunya tim di luar Timur Tengah pada putaran keempat, jarak ke tuan rumah Arab dan kebugaran para pemain jadi masalah.
Oleh sebab itu, PSSI menyurati AFC supaya ada penyesuaian waktu pertandingan untuk Skuad Garuda atas asas sportivitas. Permohonan PSSI pun direspons positif oleh AFC.
Pertandingan kontra Irak berubah waktunya jadi pukul 22.30 waktu setempat. Perubahan itu memberikan waktu untuk memulihkan diri ideal, bagi para pemain Timnas Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada AFC atas respons positif dan keputusan yang mencerminkan semangat sportivitas dan keadilan dalam olahraga,” ujar Erick Thohir dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
“Indonesia pun sebelumnya pernah mengakomodasi permintaan Jepang untuk penjadwalan ulang pertandingan, dan kami percaya bahwa saling menghormati serta menjunjung prinsip fair play adalah kunci kemajuan bersama,” jelasnya.
Demi memberikan yang terbaik di putaran keempat, Timnas Indonesia harus mempersiapkan diri dengan maksimal.
Untuk tolok ukur kekuatan, Timnas Indonesia pun telah ditunggu pertandingan uji coba dalam FIFA Match Day pada September mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis, PSSI