Konferensi pers Lionel Messi (REUTERS/Albert Gea)
Seorang fans Barcelona mengajukan gugatan kepada pengadilan Prancis dan Komisi Eropa demi menghalangi kemungkinan Lionel Messi pindah ke klub Paris St Germain (PSG)
Dilansir Reuters, Selasa (10/8/2021), gugatan diajukan oleh Juan Branco dan mengatakan bahwa otoritas sepak bola Prancis tak bisa menegakkan aturan financial fair play (FFP) karena malah membantu PSG menjadi kekuatan sepak bola Eropa.
Dalam gugatan itu, dia mengungkit aturan FFP yang melarang klub-klub sepak bola top Eropa belanja pemain melebihi total pendapatan mereka. Menurutnya, transfer Messi ke PSG berpotensi melanggar aturan FFP itu.
Eksekutif Uni Eropa membenarkan telah menerima gugatan itu.
"Komisi sedang menilai aduan itu menurut prosedur standarnya," kata seorang juru bicara seperti dikutip Reuters.
Sementara itu, PSG dan liga sepak bola profesional Prancis LFP enggan berkomentar.
Seorang manajer senior pada divisi bisnis olahraga Deloitte, Sam Boom mengatakan badan sepak bola Eropa UEFA biasanya menetapkan rasio upah terhadap pendapatan 70% harus menjadi batas atas yang ditargetkan klub.
Namun sejumlah klub besar mungkin melewati angka itu dan bahkan dalam jangka pendek mungkin melanggar sampai angka 100 persen.
Fans Barcelona itu menambahkan pindahnya Lionel Messi dari Barcelona ke PSG akan menimbulkan persaingan yang tidak kompetitif dengan liga nasional lain dan merugikan fans Barcelona.
Ini juga akan mempengaruhi persaingan pasar sepak bola di Uni Eropa sehingga bisa dikategorikan sebagai bantuan negara yang melanggar hukum.
Komisi Eropa bisa memerintahkan pemerintah-pemerintah anggota Uni Eropa agar mencabut kembali bantuan negara jika terbukti memberikan keuntungan yang tidak adil kepada perusahaan-perusahaan.
Barcelona, seperti rival utamanya di La Liga, Real Madrid, sepenuhnya dimiliki oleh para penggemar yang membayar iuran yang dikenal dengan "socios".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: