Kantor Arema FC Disegel Aremania, Klub Dinilai Tak Punya Empati. (Twitter/@LuckyAditya_R).
Kantor Arema FC disegel oleh suporternya sendiri, Aremania. Mereka menuntut peran klub atas keadilan tragedi Stadion Kanjuruhan.
Sebagaimana diketahui, tragedi Stadion Kanjuruhan menelan 135 korban tewas. Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Oktober 2022 lalu.
Para Aremania melakukan protes karena menganggap klub tidak punya empati atas momen itu. Sebab Arema FC dinilai lebih mempersiapkan tim untuk kelanjutan kompetisi Liga 1.
Baca Juga: Merasa Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan, Iwan Budianto Resmi Mundur dari PSSI
Dalam video yang dibagikan akun Twitter @luckyaditya_r, puluhan suporter tampak memadati kantor Arema FC. Mereka merasa berjuang sendiri tanpa hadirnya peran klub yang membantu.
Tidak hanya itu, sejumlah poster bertuliskan keresahan Aremania ditempel pada dinding kantor. Bahkan mereka menaburkan kembang mawar sebagai tanda matinya empati klub.
"Tidak ada ruang untuk klub tanpa empati di tanah kami. Silakan pergi!" kalimat di poster, dikutip Senin (16/1/2023).
"Tiket habis suporter dibiarkan berjuang sendiri," tambah lainnya.
"Bila seandainya tidak ada Arema FC kejadian seperti ini tidak akan terjadi," ungkapnya.
"Arek Malang boikot klub tanpa empati!" katanya.
Baca Juga: 7 Suporter Paling Fanatik di Indonesia, Ada Kelompok Fans Tim Idola Kamu?
Mereka tidak sampai 100 orang, datang dengan berani untuk menyegel kantor Arema FC. Aremania menganggap klub tidak punya empati. Mereka kecewa karena berjuang sendiri menuntut keadilan sementara Arema FC terus mempersiapkan tim untuk berkompetisi. Btw, ini hasil reportase di TKP. pic.twitter.com/HdCldJ0u2K
— Lucky Aditya Ramadhan (@LuckyAditya_R) January 15, 2023
Arema FC sendiri masih bermain di Liga 1 dengan sanksi yang diterimanya. Antara lain bermain tanpa penonton di radius 250 km di luar Malang sampai akhir kompetisi, denda senilai Rp250 juta, hingga gugatan pidana dan perdata.
Sementara Pengadilan Surabaya per hari ini, Senin (16/1/2023) menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan.
Adapun lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penulis: Arief Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: