Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 OKTOBER 2023 • 20:45 WIB

Kooperatif dan Dimaafkan Manajemen, 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terkait aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang, Jawa Timur

INDOZONE.ID - Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC, yang berada di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen pada 29 Januari 2023 lalu, divonis sembilan bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara," ujar Arief.

Tujuh terdakwa atas nama Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Aremania Gelar Aksi di Depan Kantor Arema FC, Sampaikan Maaf Imbas Tragedi Kanjuruhan

Sidang vonis terhadap terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC, di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023)

Dalam sidang yang diikuti para terdakwa secara daring, Arief menjelaskan jika vonis sembilan bulan tersebut akan dikurangi masa penahanan.

Di mana para terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan 15 hari.

"Maka (terdakwa) tinggal menjalani pidana selama 15 hari, setelah itu bebas," sambungnya.

Menurut Arief, ada sejumlah hal yang membuat para terdakwa mendapat vonis sembilan bulan, yaitu merugikan manajemen Arema FC.

Sedangkan hal yang meringankan vonis adalah terdakwa bersikap kooperatif.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," ucapnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal, mengaku akan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

"Kami akan mengambil upaya hukum, namun masih pikir-pikir," ungkap Fariz.

Baca Juga: Usai Kantornya Dirusak, Arema FC Siap Dialog dengan Aremania

Sementara penasihat hukum terdakwa Fanda Harianto, Adhy Darmawan, menyatakan kecewa terhadap putusan hakim dan akan pikir-pikir.

Putusan terhadap kliennya itu dirasa tidak adil, karena para saksi menyampaikan bahwa terdakwa Fanda tidak mengarahkan perusakan kantor Arema FC.

"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengerahkan perusakan di kantor Arema FC," ungkap Adhy.

Sebelumnya pada 29 Januari 2023 lalu, unjuk rasa yang digagas oleh kelompok Arek Malang Bersikap pada pukul 11.30 WIB berakhir ricuh.

Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kooperatif dan Dimaafkan Manajemen, 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Link berhasil disalin!