Egwuatu Ouseloka jadi tersangka pemukulan.
INDOZONE.ID - Pesepakbola naturalisasi Egwuatu Ouseloka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus viral penganiayaan terhadap seorang pria di Tangerang. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh polisi.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Kombes Zain menyebut penetapan status tersangka dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap Ouseloka. Selain ditetapkan tersangka, polisi juga melakukan penahanan.
Baca Juga: Sosok Egwuatu Ouseloka, Pesepakbola Viral yang Hajar Pria di Tangerang Berujung Dipolisikan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," ungkap Zain.
Atas perbuatanya, pesepakbola tersebut dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ouseloka kini terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Diberitakan sebelumnya, Egwuatu Ouseloka atau yang kerap dipanggil Godstime Olisa viral di media sosial usai aksinya memukul seorang pria di Tangerang. Aksi pemukulan ini diawali dari serempetan mobil.
Olisa menampar korban sebanyak dua kali dengan kencang. Akibatnya, korban mengalami gangguan pendengaran.
Baca Juga: Eks Pemain PSM Makassar, Achmad Hisyam Diciduk Polisi Usai Lakukan Penganiayaan
Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang. Polisi pun mengamankan Olisa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan