INDOZONE.ID - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan ke-V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2024).
Dari 7 agenda yang dibahas pada rapat paripurna tersebut, salah satunya yaitu mengenai persetujuan permohonan pemberian kewarganegaraan untuk Calvin Verdonk dan Jens Raven, calon pemain naturalisasi timnas Indonesia.
Pimpinan rapat paripurna yang juga sebagai ketua DPR RI, Puan Maharani mengetok palu sejalan dengan persetujuan dari peserta sidang paripurna tersebut.
"Apakah permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?" ucap Puan Maharani sebelum akhirnya mengetok palu paripurna.
"Selanjutnya mengenai persetujuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku" lanjut Puan usai mengetok palu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (4/6/2024) melalui siaran langsung DPR RI di Youtube.
Baca Juga: Jelang Turnamen Toulon Cup 2024, Timnas U20 Indonesia Mulai Bersiap
Sebelumnya, Komisi X dan Komisi III DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Dito Ariotedjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Agenda tersebut merupakan rangkaian rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham RI dan Menpora RI yang membahas Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk calon pemain naturalisasi timnas Indonesia, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Sekjen PSSI, Yunus Nusi, dan Anggota Exco PSSI, Vivin Cahyani Sungkono.
Calon pemain naturalisasi, Calvin Verdonk juga hadir di rapat kerja tersebut. Sedangkan Jens Raven hadir secara virtual dikarenakan sedang berada di Perancis untuk membela timnas Indonesia di Toulon Cup 2024.
Dalam rapat kerja tersebut, pemimpin rapat dan juga sebagai wakil ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khaerul Saleh sudah menyetujui rekomendasi kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven.
"Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.
Sebagai informasi, setelah persetujuan oleh Rapat Paripurna DPR RI, tahapan selanjutnya yaitu menunggu Keputusan Presiden (Keppres), Pengambilan Sumpah kewarganegaraan, dan terakhir proses perpindahan federasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PSSI, Youtube/DPR RI Official