Kategori Berita
Media Network
Selasa, 15 FEBRUARI 2022 • 17:51 WIB

Rapat Paripurna Resmi Sahkan RUU Keolahragaan Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan)

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang keolahragaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna, hari ini Selasa (15/2/2022).

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang keolahragaan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

"Setuju" jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan bahwa setelah melakukan pembahasan seluruh fraksi menerima agar RUU tentang keolahragaan menjadi undang-undang. Namun RUU tersebut diputuskan sebagai undang-undang baru dan bukan lagi perubahan.

"Sebagai informasi, persetujuan fraksi bahwa UU ini tidak lagi merupakan perubahan, tetapi UU baru. Patut disyukuri, meskipun di tengah pandemi Covid-19 dan munculnya varian Omicron, proses pembahasan RUU tentang keolahragaan berjalan sesuai jadwal di mana panja dapat menyelesaikan kerjanya selama 3 kali masa sidang kurang tiga hari," beber Dede.

Menurutnya, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. 861 DIM ini kemudian dibahas dengan metode kluster pbahasan isu krusial mayor dan isu krusial minor.

Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter.

Sedangkan isu minor pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.

"Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga. Kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton serta rapat tim perumus dan sinkronisasi," ujarnya.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini terjadi dinamika dan perdebatan terkait substansi dan pembahasan isu-isu krusial. Namun, perdebatan tersbut disadari atas niat dari para anggota dari berbagai fraksi dan pemerintah untuk menyusun RUU dengan semangat untuk kemajuan olahraga nasional.

Akhirnya, pada tanggal 14 Februari 2022 Panja memutuskan draft RUU tentang Keolahragaan disetujui untuk diputuskan di tangkap I atau tingkat Komisi X DPR. Dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada hari yang sama, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tersebut.

"Pembahasan RUU Keolahragaan di Panja berada dalam suasana demokratis, hangat bahkan harmonis," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali menyampaikan harapan pemerintah bahwa RUU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.

"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," ungkap Amali.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rapat Paripurna Resmi Sahkan RUU Keolahragaan Jadi Undang-Undang

Link berhasil disalin!