Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 14:34 WIB

Tok! CAS Tolak Permohonan Sementara Federasi Senam Israel terkait Atlet Mereka Tak Dapat Visa oleh Indonesia

Author

Ilustrasi senam artistik. (freepik.com)

INDOZONE.ID - Permohonan langkah sementara Federasi Senam Israel (IGF) kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) ditolak. 

Permohonan tersebut terkait tidak dikeluarkannya visa masuk sejumlah atlet Israel oleh pemerintah Indonesia, yang membuat mereka tak bisa ikut Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 (Artistic Gymnastics World Championships).

Diketahui, Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 akan digelar di Jakarta, pada 19 hingga 25 Oktober 2025.

"Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak," demikian pernyataan CAS, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Indonesia Hadapi Gugatan dari Federasi Senam Israel Terkait Visa Kontingen

Awalnya, pada 10 Oktober 2025, pemerintah Indonesia menyatakan tak akan memberikan visa kepada sejumlah atlet Israel yang akan mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025.

Sebagai respons, IGF langsung mengajukan permohonan pada CAS pada tanggal yang sama. IGF meminta keputusan Indonesia, yang tak memberikan visa masuk kepada sejumlah atlet Israel, dibatalkan.

Selang dua hari, IGF kembali mengajukan permohonan pada CAS. Permohonan kedua ini juga dilakukan oleh keenam atlet Israel yang seharusnya berlaga di kejuaraan tersebut, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.

Nah, permohonan kedua ini berisi permintaan IGF pada CAS supaya memerintahkan Federasi Senam Internasional (FIG) menjamin partisipasi sejumlah atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.

Dasar dari banding IGF adalah Statuta FIG, yang mewajibkan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan bila visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.

Baca juga: Indonesia Siap Hadapi Gugatan Federasi Senam Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga

Dari kacamata IGF, diamnya FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan dan menciptakan situasi diskriminatif terhadap asosiasi anggota.

Di sisi lain, FIG menilai visa masuk ke Indonesia bukan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari organisasi tersebut.

Permohonan langkah sementara tersebut sempat dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS. Hasilnya, kedua permohonan IGF ditolak.

Sementara itu, CAS menyatakan banding pertama dihentikan karena alasan yurisdiksi. Lalu, banding kedua masih akan dilanjutkan prosesnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU