Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 12:41 WIB

Diduga Jadi Korban TPPO ke Kamboja, Pesepak Bola Muda Rizki Nur Fadhilah Muncul di TikTok: Gak Betah hingga Mau Pulang!

Author

Rizki Nur Fadhilah yang diduga jadi korban TPPO, beri klarifikasi via TikTok. (TikTok/@rizki.nur.fadhilah6)

INDOZONE.ID - Pesepak bola muda asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah, muncul di media sosial (medsos) TikTok, usai viral karena diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan keluarga, Rizki diduga menjadi korban TPPO di Kamboja, dengan modus seleksi tim sepak bola di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Ilustrasi sepak bola. (Freepik)

Tawaran mengikuti seleksi tim sepak bola di Medan itu, didapatkan Rizki dari seseorang yang dikenal via media sosial (medsos) Facebook.

Alih-alih menjalani seleksi, Rizki justru dibawa ke Kamboja untuk jadi pekerja paksa, tepatnya operator penipuan daring yang menyasar warga negara China. 

Baca juga: Rizki Nur Fadhilah Diduga Jadi Korban TPPO ke Kamboja Modus Seleksi Tim Bola di Medan, Ini Sikap APPI!

Tak ayal, kasus dugaan TPPO yang menimpa Rizki ini, jadi perhatian banyak pihak, terutama Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).

Bahkan, APPI menjelaskan dua poin penting yang ditujukan kepada pemerintah dan aparat keamanan terkait kasus Rizki. Presiden APPI, Andritany Ardhiyasa, pun buka suara perihal apa yang menimpa Rizki.

“Kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi peringatan bagi semua pihak akan perlindungan pemain muda dan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok sepak bola. APPI berdiri bersama keluarga Rizki dan mendesak pemerintah serta aparat untuk mengambil tindakan cepat dan tegas,” jelas Andritany yang juga kiper Persija Jakarta tersebut, dikutip dari laman resmi APPI, Rabu (19/11/2025).

Selain itu, Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku akan mendalami kasus TPPO yang diduga dialami Rizki. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.

“Kami siap tindak lanjuti,” kata Rudi di Bandung, dilansir dari ANTARA.

“Kami juga punya lembaga-lembaga lain, ada imigrasi, ada Kementerian Luar Negeri. Semuanya pada prinsipnya akan merespons setiap keluhan atau dugaan,” jelasnya.

“Polda Jawa Barat membuka diri. Kalau ada dugaan atau peristiwa yang merupakan tindak pidana perdagangan orang, silakan mengadu ke kami. Tidak usah formal-formal, lisan saja pun cukup. Ini pasti kami respons,” beber Rudi.

Rizki Nur Fadhilah Muncul Beri Klarifikasi di TikTok

Namun, setelah kasus ini viral, Rizki muncul memberikan klarifikasi di TikTok. Dalam dua video yang terunggah, Rizki mengaku berangkat ke Kamboja karena keinginannya sendiri, tanpa paksaan atau kekerasan.

Lalu, cerita perihal dirinya yang sekarang viral di medsos, sengaja dibuat supaya bisa cepat pulang ke Tanah Air.

“Saya ingin meluruskan masalah yang terkait viral di Indonesia. Saya sebenernya gak disiksa dan gak diapa-apain, cuma saya pengen pulang aja karena gak betah,” tulis keterangan pada video pertama Rizki, dikutip dari akun TikTok @rizki.nur.fadilla6, Rabu (19/11/2025).

Lanjut keterangan pada video pertama, dinarasikan perusahaan tempat Rizki bekerja meminta tebusan Rp42 juta untuk pulang ke Indonesia. Uang tersebut bak ganti rugi untuk tiket pulang, ongkos taksi, makan, biaya keberangkatan ke Kamboja, visa, paspor, dan agensi VIP line.

Baca juga: Imigrasi Bekasi Terbitkan 8.837 Paspor Untuk PMI dan Segera Bentuk Desa Binaan untuk Tekan TPPO

“Perusahaan saya meminta uang tebusan Rp42 juta untuk tiket pulang, ongkos taksi, makan dll, sisanya untuk bayar keberangkatan saya dari indo ke Kamboja, visa, pasport dan biaya agency VIP line juga, pihak perusahaan tidak meminta uang sedikit pun terima kasih,” jelasnya.

Lalu, pada video kedua, Rizki kembali menegaskan, bahwa niatnya untuk pulang ke Tanah Air karena tidak betah bekerja di Kamboja.

Setelah dua video ini muncul, patut ditunggu respons dari para pihak terkait dalam upaya memulangkan Rizki ke Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: APPI, Antara, Tiktok

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU