Jumat, 17 FEBRUARI 2023 • 20:17 WIB

Gas Air Mata di Stadion Jatidiri Trending, Netizen: Senjata Andalan Mulai Dikeluarkan!

Author

Kericuhan terjadi di sekitar Stadion Jatidiri, Semarang. (Twitter/@idextratime)

Pihak kepolisian tembak gas air mata saat suporter rusuh di luar Stadion Jatidiri, Jumat (17/2/2023) dalam lanjutan Liga 1. Kerusuhan tersebut terjadi ketika laga PSIS Semarang vs Persis Solo tengah berlangsung.

Kejadian polisi tembak gas air mata ini, mengingatkan pada tragedi kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Gas air mata merupakan serbuk yang mengembang di udara sebagai kabut halus, digunakan oleh aparat hukum untuk membubarkan kerumunan yang dianggap ancaman. 

Usai kejadian kerusuhan antara suporter dengan polisi, gas air mata pun langsung menjadi trending di platform Twitter. Hal tersebut membuat netizen Indonesia memberikan respons terkait aksi yang diambi polisi untuk membubarkan para suporter.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Polisi Tembakkan Gas Air Mata untuk Bubarkan Kerumunan Suporter di Liga 1!

Sebagian besar dari mereka merasa tindakan yang diambil oleh polisi terlalu berlebihan, mengingat adanya tragedi kelam sepak bola yang belum lama ini terjadi.

"Senjata andalan mulai dikeluarkan, emoji sedih" tulis akun @Forza***.

"Gas air mata ini membuat pertandingan dihentikan sementara, karena terrasa sampai dalam stadion" ujar akun @info***.

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dituntut 6 tahun 8 bulan Penjara!

"Gas air mata lagi???" cuit akun @siaranBola***.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terhadap penembakan gas air mata untuk membubarkan masa suporter yang memenuhi area Stadion Jatidiri, saat laga PSIS melawan Persis masih tengah berlangsung.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Pedoman Media Siber Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman AI dari Dewan Pers Kode Etik Jurnalistik Karir