INDOZONE.ID - Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus match fixing, atau pengaturan pertandingan pada Liga 2 tahun 2018, antara club X melawan club Y. Dua tersangka baru tersebut berperan sebagai pemberi suap.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Kedua tersangka tersebut antara lain berinisial VW dan DR. Keduanya berperan memberi suap kepada perangkat wasit.
Baca Juga: Match Fixing Liga 2 2018, Wasit Terima Rp100 Juta untuk Menangkan Pertandingan
"Dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," beber Asep.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menangkan Club Y
Selain itu, jenderal polisi bintang dua tersebut membeberkan tujuan dari aksi para tersangka. Para tersangka bertujuan untuk memenangkan club bola Y.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," kata Asep.
Baca Juga: Kata Erick Thohir soal Pembentukan Satgas Anti Mafia: Untuk Percepatan Sepak Bola yang Bersih!
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri sebelumnya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan pada Liga 2 tahun 2018 antara club X melawan club Y.
Polri kembali mengusut kasus lama sebagai bentuk antisipasi.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: