Ilustrasi serah terima uang match fixing
INDOZONE.ID - Satgas Anti Mafia Bola Polri membeberkan kocek yang harus dikeluarkan oleh klub untuk perangkat wasit, agar bisa memenangkan pertandingan di Liga 2 tahun 2018 lalu.
Klub bola tersebut disebut membayar perangkat wasit sebesar Rp100 juta.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepd perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengn memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Kata Erick Thohir soal Pembentukan Satgas Anti Mafia: Untuk Percepatan Sepak Bola yang Bersih!
Hadiah uang tersebut disebutnya senilai Rp100 juta. Uang tersebut diserahkan di hotel tempat perangkat wasit menginap.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y," ungkap Asep.
Lebih jauh, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengungkap jika pihak klub bahkan sudah mengeluarkan uang mencapai Rp1 miliar untuk melobi wasit.
"Menurut keterangan pihak club mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan," kata Asep.
Baca Juga: Babat Habis Mafia Bola, Kapolri Siap Kerahkan Satgas Awasi Pertandingan di Liga Indonesia
6 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Satgas anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus match fixing atau pengaturan pertandingan kada Liga 2 tahun 2018 yang lalu.
Keenam tersangka tersebut antara lain K selaku LO wasit, A kurir pengantar uang, R wasit tengah, T asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A wasit cadangan.
Para pelaku diketahui masih bertugas hingga 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik pengaturan skor berlangsung hingga tahun ini.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: