Kamis, 18 JANUARI 2024 • 09:42 WIB

Vigit Waluyo Cs, Tersangka Mafia Bola Bakal Segera Disidangkan

Author

Satgas Anti Mafia Bola Polri.

INDOZONE.ID - Satgas Anti Mafia Bola Polri sudah melimpahkan kasus pengaturan skor atau match fixing ke Kejaksaan Negeri Sleman usai berkar dinyatakan lengkap. Pasca dilimpahkan, dalam waktu dekat kasas tersebut akan segera memasuki babak persidangan.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili menyebut Kejari Sleman sudah menyatakan jika berkas kasus ini lengkap. P21 sudah dinyatakan oleh JPU sejak 16 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung Pemberantasan Praktik Mafia Bola: Sepak Bola Harus Bersih!

"Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Kombes Alfis dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Para tersangka yang ditahan tepatnya sebanyak tiga tersangka semalam sudah diterbangkan ke Sleman. Polisi akan segera melimpahkan para tersangka ke JPU.

"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut, sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan jaksa," ucapnya.

Seusai seluruh kasus tersebut dilimpahkan, kasus itu sudah bukan lagi tanggung jawab dari pihak kepolisian. Kasus itu tidak lama lagi juga akan memasuki babak persidangan.

Sekedar informasi, Satgas Nati Mafia Bola Polri sempat mengusut kasus pengaturan skor pada Liga 1 dan 2 pada tahun 2018 yang lalu. Meski sudah terjadi sejak lama, pengusutan kasus ini dilakukan setelah polisi melihat para pelaku masih aktif dalam pertandingan-pertandingan bola selanjutnya.

Baca Juga: Waduh, Satgas Anti-Mafia Bola Duga Situs Judi SBOTOP Sponsori Salah Satu Klub di Indonesia

Dalam kasus tersebut, Polri sudah berhasil menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka termasuk menangkap Vigit Waluyo yang merupakan dalang dari kejahatan ini. Selain itu, para saksi lain berperan salah satunya sebagai perangkat wasit.

Writer: Victor Median

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan