INDOZONE.ID - Pada tanggal 29 Desember 2024, Komite Disiplin PSSI mengeluarkan keputusan penting terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tim PSM Makassar, dalam pertandingan BRI Liga 1 2024/2025 melawan PS. Barito Putera.
Pertandingan yang berlangsung pada 22 Desember 2024 tersebut diwarnai oleh insiden di mana PSM Makassar melakukan pergantian pemain yang melebihi ketentuan, sehingga terdapat 12 pemain yang berada di lapangan.
Komite Disiplin PSSI menetapkan hukuman tegas bagi PSM Makassar atas pelanggaran ini. Tim PSM Makassar dinyatakan kalah 0-3 dari PS. Barito Putera.
Selain itu, mereka juga dikenakan pengurangan 3 poin (forfeit) dan denda sebesar Rp. 90.000.000.
Baca Juga: PSM Makassar Ajukan Banding usai Komdis PSSI Beri Menang WO untuk Barito Putera
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas kompetisi dan memastikan bahwa semua tim mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pertandingan antara PSM Makassar dan PS. Barito Putera seharusnya menjadi laga yang menarik, namun insiden ini mencoreng jalannya pertandingan.
PSSI berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan semua tim dapat bermain dengan sportif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hukuman yang diberikan kepada PSM Makassar ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua tim peserta BRI Liga 1 2024/2025.
PSSI menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan kompetisi akan ditindak tegas demi menjaga fair play dan profesionalisme dalam sepak bola Indonesia.
Baca Juga: PSM Makassar Menang 3-2 Atas Barito Putera, Tapi Diwarnai Kontroversi 12 Pemain di Lapangan
Dengan adanya keputusan ini, PSM Makassar harus menerima konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan.
Mereka diharapkan dapat memperbaiki manajemen tim dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
PSSI juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas dan integritas sepak bola nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pssi