Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 29 JANUARI 2026 • 14:52 WIB

Begini Proses Naturalisasi Pemain Asing untuk Timnas Indonesia, Tak Bisa Sembarangan

Begini Proses Naturalisasi Pemain Asing untuk Timnas Indonesia, Tak Bisa SembaranganRagnar Oratmangoen merayakan gol Kevin Diks untuk Timnas Indonesia. (Instagram/@timnasindonesia)

INDOZONE.ID - Naturalisasi merupakan program FIFA yang diatur secara ketat dengan sejumlah persyaratan khusus. Biasanya, naturalisasi melibatkan banyak lembaga negara.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Timnas Indonesia telah melakukan program naturalisasi pemain agar Skuad Garuda lebih kuat dan bisa bersaing di level internasional.

Naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur administrasi yang ketat, serta tujuan jangka panjang bagi pengembangan tim nasional. 

Baca juga: FIFA Tolak Banding FA Malaysia, Tujuh Pemain Naturalisasi Tetap Kena Sanksi Berat!

Dalam artikel ini, Indozone akan membahas secara lengkap proses dan syarat naturalisasi. Berikut ulasannya!

Apa Itu Naturalisasi?

Sebelum mengetahui lebih jauh proses dan syarat naturalisasi, penting untuk memahami pengertian naturalisasi.

Dikutip dari laman resmi Kemenkum Bali, naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia). 

Masih dari situs yang sama, orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan Permohonan Pewarganegaraan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan sejumlah kriteria, yakni:

  • Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
  • Berdasarkan Perkawinan Campur
  • Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
  • Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

Aturan Naturalisasi FIFA

Begini Proses Naturalisasi Pemain Asing untuk Timnas Indonesia, Tak Bisa Sembaranganfifa.com

Organisasi sepak bola dunia (FIFA) mengatur dengan ketat syarat naturalisasi yang tertuang dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. 

Seorang pemain yang ingin membela tim nasional negara lain harus memenuhi beberapa syarat ini:

  • Lahir di wilayah negara tersebut.
  • Memiliki orang tua biologis yang lahir di negara tersebut.
  • Memiliki kakek atau nenek yang lahir di negara tersebut.
  • Tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu, yakni minimal 3 tahun jika mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
    Minimal 5 tahun jika mulai tinggal antara usia 10-18 tahun. Minimal 5 tahun jika mulai tinggal setelah usia 18 tahun.


Jika seorang pemain tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara yang bersangkutan, maka ia diwajibkan menjalani masa tinggal minimal lima tahun sebelum berhak membela tim nasional.

Tak hanya itu, pemain juga harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk membela tim nasional. Pembuktian ini dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen pendidikan, atau bukti kepindahan keluarga.

Dasar Hukum Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan Pasal 19. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenkum Bali, ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begini Proses Naturalisasi Pemain Asing untuk Timnas Indonesia, Tak Bisa Sembarangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!