Ragnar Oratmangoen merayakan gol Kevin Diks untuk Timnas Indonesia. (Instagram/@timnasindonesia)
INDOZONE.ID - Naturalisasi merupakan program FIFA yang diatur secara ketat dengan sejumlah persyaratan khusus. Biasanya, naturalisasi melibatkan banyak lembaga negara.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Timnas Indonesia telah melakukan program naturalisasi pemain agar Skuad Garuda lebih kuat dan bisa bersaing di level internasional.
Naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur administrasi yang ketat, serta tujuan jangka panjang bagi pengembangan tim nasional.
Baca juga: FIFA Tolak Banding FA Malaysia, Tujuh Pemain Naturalisasi Tetap Kena Sanksi Berat!
Dalam artikel ini, Indozone akan membahas secara lengkap proses dan syarat naturalisasi. Berikut ulasannya!
Sebelum mengetahui lebih jauh proses dan syarat naturalisasi, penting untuk memahami pengertian naturalisasi.
Dikutip dari laman resmi Kemenkum Bali, naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
Masih dari situs yang sama, orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan Permohonan Pewarganegaraan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan sejumlah kriteria, yakni:
Organisasi sepak bola dunia (FIFA) mengatur dengan ketat syarat naturalisasi yang tertuang dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional.
Seorang pemain yang ingin membela tim nasional negara lain harus memenuhi beberapa syarat ini:
Jika seorang pemain tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara yang bersangkutan, maka ia diwajibkan menjalani masa tinggal minimal lima tahun sebelum berhak membela tim nasional.
Tak hanya itu, pemain juga harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk membela tim nasional. Pembuktian ini dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen pendidikan, atau bukti kepindahan keluarga.
Naturalisasi di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan Pasal 19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkum Bali, ANTARA