Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 20:11 WIB

Pemprov DKI Catat Ada 185 Lapangan Padel Tak Berizin

Pemprov DKI Catat Ada 185 Lapangan Padel Tak BerizinOlahraga Padel. (Freepik/exgd2)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada sekitar 185 dari 397 lapangan padel tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2026).

Vera mengakui pembangunan lapangan padel di ibu kota berjalan pesat. Kini, tercatat ada 212 bangunan lapangan padel yang mengantongi izin PBG.

Baca juga: Perbedaan Padel dan Tenis: Salah Satu Alasan Jadi Tren

Vera menjelaskan, PBG adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan berdiri secara legal.

Setelah PBG dikantongi, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan ditindak tegas. Sanksinya meliputi penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ucap Pramono.

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, Pramono menegaskan bahwa pemilik wajib lebih dulu mengantongi persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.

Menurutnya, aturan ini dibuat agar pembangunan lapangan padel memiliki acuan yang jelas, sehingga tidak semua orang bisa begitu saja mendirikan fasilitas tersebut di Jakarta tanpa perencanaan dan pertimbangan yang matang.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca juga: Anti Mager! Demam Padel Dorong Anak Muda Aktif dan Bermental Juara

Pramono juga menegaskan bahwa lapangan padel tidak boleh dibangun di tengah permukiman warga. Untuk lapangan yang sudah terlanjur berdiri di area perumahan dan telah memiliki izin, jam operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov DKI Catat Ada 185 Lapangan Padel Tak Berizin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!