INDOZONE.ID - PSSI secara resmi memecat Patrick Kluivert dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia setelah rangkaian hasil buruk di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemecatan Patrick Kluivert disampaikan PSSI dalam laman resminya pada Kamis (16/10/2025). Selain Kluivert, PSSI juga memecat seluruh staf kepelatihan asal Belanda seperti Alex Pastoor, Denny Landzaat, dan Gerald Vanenburg.
"Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Tim Kepelatihan Tim Nasional Indonesia secara resmi menyepakati pengakhiran kerja sama lebih awal melalui mekanisme mutual termination," demikian pernyataan resmi PSSI, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: PSSI Pecat Patrick Kluivert, Ini 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia selain STY
"Kesepakatan ini ditandatangani antara PSSI dan Para Pihak di Tim Kepelatihan yang sebelumnya terikat kontrak kerja sama berdurasi dua tahun," demikian pernyataan resmi PSSI.
"Penghentian kerja sama ini dilakukan atas dasar persetujuan kedua pihak, dengan mempertimbangkan dinamika internal dan arah strategis pembinaan tim nasional ke depan," tulis pihak PSSI.
Setelah resmi dipecat, tentu publik dibuat penasaran dengan besaran pesangon yang diterima Kluivert dari PSSI. Kira-kira berapa duit ya?
Patrick Kluivert direkrut PSSI untuk menukangi Timnas Indonesia pada 12 Januari 2025. Ia didatangkan untuk mengganti Shin Tae-yong yang dipecat pada 6 Januari 2025.
Sampai saat ini, Kluivert terhitung baru sekitar 10 bulan menjadi pelatih Timnas Indonesia. Sisanya kontraknya masih 16 bulan hingga Desember 2027.
Kluivert diprediksi mendapat gaji sekitar Rp1,5 miliar per bulan dari PSSI. Nah, dengan kontraknya diputus saat ini, berarti PSSI harus menanggung sisanya sekitar Rp24 miliar.
Baca juga: PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert dan Tim Pelatih
Angka itu belum termasuk dengan potensi klausul penalti atau bonus loyalitas, biaya administratif lainnya yang mungkin tercantum pada kontrak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan