Selasa, 10 MARET 2026 • 13:36 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Head Coach ke Atlet Putri Panjat Tebing

Author

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik/Fantastic Studio)

INDOZONE.ID - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan kepala pelatih terhadap sejumlah atlet panjat tebing Pelatnas mencuat dan dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri sendiri kini mendalami kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan laporan itu masuk ke pihaknya pada 3 Maret 2026 lalu.

"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," kata Brigjen Nurul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing, Menpora Erick Thohir Tegaskan Usut Tuntas

Dalam laporan, Nurul mengungkap jika kasus ini terjadi pada tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kekerasan seksual itu sendiri diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Dalam perkara ini, Nurul menyebut pihaknya sudah melakukan langkah awal mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Pada 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati," ungkap Nurul.

Saat ini penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.

"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," tambahnya.

Laporan polisi itu sendiri diketahui teregister dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial SD yang mewakili para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas sedangkan terlapor berinisial HB yang merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini sudah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Baca juga: FPTI Pastikan Pelatnas Tim Panjat Tebing Tak Terganggu Penonaktifan Hendra Basir

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU