Kategori Berita
Media Network
Jumat, 26 JULI 2024 • 10:13 WIB

Shin Tae-yong Dapat Golden Visa, Apa Sih Itu?

Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia mendapatkan Golden Visa pertama dari Presiden Joko Widodo

INDOZONE.ID - Pada acara di Hotel Ritz Carlton, Kamis 25 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan golden visa pertama di Indonesia kepada Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong.

Tahukah kamu apa itu golden visa? Golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal lima hingga 10 tahun kepada warga negara asing (WNA) yang dianggap berkualitas dan memiliki manfaat kepada perkembangan ekonomi Indonesia, baik perorangan maupun korporasi.

Golden Visa Shin Tae Yong.

Adapun landasan hukum pemberlakuan golden visa, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 82 tahun 2023.

Bagi WNA perorangan yang ingin mendapatkan golden visa untuk masa tinggal selama lima  tahun, wajib melakukan investasi sebesar 350 ribu USD, sedangkan 10 tahun sebesar 700 ribu USD yang dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah, saham perusahaan publik, dan deposito.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Golden Visa kepada Shin Tae Yong, Simak Keuntungannya!

Sementara untuk WNA perorangan yang ingin mendirikan perusahaan dan berminat terhadap golden visa, wajib berinvestasi sebesar 2,5 juta USD untuk lima tahun, sedangkan untuk 10 tahun sebesar 5 juta USD.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang ingin membentuk korporasi di Indonesia, wajib menanamkan investasi sebesar 25 juta USD untuk lima tahun, sedangkan 10 tahun sebesar 50 juta USD yang berlaku bagi jajaran direksi serta komisaris.

“Kita menyasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, maka semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” kata Kepala Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, Jumat (26/7/2024).


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Imigrasi.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Shin Tae-yong Dapat Golden Visa, Apa Sih Itu?

Link berhasil disalin!