Menpora Dito terima audiensi BPJS Ketenagakerjaan bahal soal jaminan sosial atlet berprestasi
INDOZONE.ID - Hari ini, Rabu (15/11/2023), Menpora Dito Ariotedjo menerima audiensi Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo beserta jajaran di Kemenpora.
Pertemuan Menpora Dito dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk membahas tentang jaminan sosial bagi atlet berprestasi.
Anggoro mengatakan, pertemuan tersebut untuk membahas soal keberlangsungan atlet berprestasi setelah tidak menjadi atlet lagi.
"Kita bahas bagaimana keberlangsungan atlet berprestasi ini setelah tidak menjadi atlet lagi. Nah ini perlu kita lakukan edukasi kepada mereka (atlet) untuk bisa mengikuti program-program yang ada," kata Anggoro dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Menpora Dito Tegaskan akan Dukung Penunjukan Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Tunarungu
Dia menambahkan, pihaknya ingin memastikan para atlet Tanah Air terjamin masa depannya setelah purna dari atlet.
Oleh sebab itu, perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh para atlet.
"Kita ingin mengoptimalkan hal tersebut. Kita ingin atlet mendapatkan perlindungan. Misalnya saat berlatih atau bertanding cedera, maka mereka sudah terlindungi, begitu juga dengan hal lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Family Run Digandrungi Warga Ibu Kota, Menpora: Kita Gelorakan Semangat Olahraga
Anggoro mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada para atlet.
"Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari cemas. Harapannya, prestasi mereka juga bisa meningkat," tambah Anggoro.
Sementara itu, Menpora Dito berharap agar jaminan sosial kepada atlet berprestasi bisa berjalan dengan baik, agar masa tuanya terjamin.
"Ini menjadi penting agar para atlet berprestasi bisa terjamin di masa tuanya," terang Menpora Dito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpora .go.id.