Sidang Disiplin PSSI: Persija, Rans Nusantara, dan Beberapa Pemain Terkena Sanksi hingga Denda
INDOZONE.ID – Komite Disiplin PSSI baru saja mengumumkan hasil sidang terbaru terkait pelanggaran disiplin dalam semua pertandingan sepak bola Nasional.
Digelar pada 2, 11, 12, dan 13 September 2024, sidang ini menjatuhkan hukuman dan denda kepada sejumlah klub hingga pemain yang terlibat dalam pelanggaran.
Hal tersebut diumumkan oleh pihak PSSI pada Minggu 15 September 2024, melalui laman resminya.
Pada sidang 2 September 2024, Persija Jakarta dikenakan denda sebesar Rp20.000.000 setelah suporter mereka terlibat dalam aksi pelemparan sebanyak tiga kali pada pertandingan melawan Persis Solo pada 24 Agustus 2024.
Sidang 11 September 2024 menghasilkan keputusan terhadap beberapa pelanggaran di Liga 2 2024/2025. Pemain Sriwijaya FC, Abdul Rahman, mendapat tambahan larangan bermain satu pertandingan dan denda Rp5.000.000 setelah menghalangi pemain lawan serta menerima kartu merah pada pertandingan melawan Dejan FC.
Baca Juga: Persija Kalah 3-1 dari PSBS Biak, Rizky Ridho Minta Jadikan Pelajaran untuk Laga Selanjutnya
Sementara itu, Tim PSKC Kota Cimahi juga dikenakan denda Rp25.000.000 setelah lima pemain mereka menerima kartu kuning dalam pertandingan melawan PSMS Medan.
Pada sidang 12 September 2024, sejumlah pelanggaran serius dicatat dalam pertandingan Liga 2.
Pemain Persipura, Gunansar Papua Mandowen, Vikra Seifahlepi, dan Boaz Theofilus Erwin Salossa, dikenakan tambahan larangan bermain dua pertandingan dan denda Rp5.000.000 masing-masing, setelah terlibat dalam pemukulan dan tindakan kasar.
Rans Nusantara FC juga mendapatkan denda Rp15.000.000 karena tidak memenuhi ketentuan regulasi terkait fasilitas tim tamu.
Terakhir, sidang 13 September 2024 memberikan denda kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Persela Lamongan dan klub Deltras FC, sebesar Rp12.500.000 masing-masing. Sebab, gagal mengantisipasi kehadiran suporter tamu dan melanggar ketentuan kehadiran suporter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pssi