erdakwa Irfan Raditya ketika membacakan pleidoi di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025).
INDOZONE.ID - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya (36), tak kuasa menahan air mata saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu.
Irfan yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Saya meminta belas kasih kepada majelis hakim yang mulia untuk meringankan hukuman saya," ujar Irfan dengan suara bergetar melansir Antara, Kamis (13/3/2025).
Irfan, yang pernah membela Timnas di ajang AFF Cup U-20 tahun 2005, mengaku sangat menyesal atas keterlibatannya dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp365 juta.
Namun, ia menegaskan bahwa tanda tangannya hanya dilakukan atas perintah atasan tanpa memahami konsekuensinya.
"Saya tidak pernah menerima keuntungan sedikit pun dari proyek itu. Demi Allah, saya bersumpah, semua tanda tangan yang saya lakukan atas dasar perintah atasan tanpa saya tahu konsekuensinya," tambahnya.
Baca Juga: Drama Penalti Alvarez: Mengapa 'Double Touch' Tak Diulang? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan mata berkaca-kaca, Irfan juga mengungkapkan rasa cintanya pada Indonesia yang telah ia bela sejak usia 18 tahun.
Ia bercerita bagaimana dirinya rela berjuang di lapangan hijau, bahkan hingga mengalami cedera patah tulang demi membela nama bangsa.
Namun, kini ia merasa dihukum sendirian, sementara pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hidup bebas dan menikmati waktu bersama keluarga.
"Apakah ini adil untuk saya? Saya hanya meminta keadilan, saya hanya meminta pertolongan, dan saya hanya meminta belas kasih majelis hakim," ucapnya sambil terisak.
Irfan juga mengungkapkan kesedihannya karena sudah lama tidak bertemu istri dan tiga anaknya yang masih kecil di Jakarta.
"Saya tinggalkan istri dan anak-anak tanpa nafkah, tanpa ada yang menjaga mereka. Sampai detik ini saya belum pernah bertemu dengan mereka karena jarak dan biaya," katanya.
Setelah mendengarkan pembelaan Irfan, Hakim Ketua Sarma Siregar memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (19/3/2025) untuk agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Irfan dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan. Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa diyakini bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020," ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara