INDOZONE.ID - Naturalisasi merupakan program FIFA yang diatur secara ketat dengan sejumlah persyaratan khusus. Biasanya, naturalisasi melibatkan banyak lembaga negara.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Timnas Indonesia telah melakukan program naturalisasi pemain agar Skuad Garuda lebih kuat dan bisa bersaing di level internasional.
Naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur administrasi yang ketat, serta tujuan jangka panjang bagi pengembangan tim nasional.
Baca juga: FIFA Tolak Banding FA Malaysia, Tujuh Pemain Naturalisasi Tetap Kena Sanksi Berat!
Dalam artikel ini, Indozone akan membahas secara lengkap proses dan syarat naturalisasi. Berikut ulasannya!
Apa Itu Naturalisasi?
Sebelum mengetahui lebih jauh proses dan syarat naturalisasi, penting untuk memahami pengertian naturalisasi.
Dikutip dari laman resmi Kemenkum Bali, naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
Masih dari situs yang sama, orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan Permohonan Pewarganegaraan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan sejumlah kriteria, yakni:
- Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
- Berdasarkan Perkawinan Campur
- Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
- Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan
Aturan Naturalisasi FIFA
Organisasi sepak bola dunia (FIFA) mengatur dengan ketat syarat naturalisasi yang tertuang dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional.
Seorang pemain yang ingin membela tim nasional negara lain harus memenuhi beberapa syarat ini:
- Lahir di wilayah negara tersebut.
- Memiliki orang tua biologis yang lahir di negara tersebut.
- Memiliki kakek atau nenek yang lahir di negara tersebut.
- Tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu, yakni minimal 3 tahun jika mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
Minimal 5 tahun jika mulai tinggal antara usia 10-18 tahun. Minimal 5 tahun jika mulai tinggal setelah usia 18 tahun.
Jika seorang pemain tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara yang bersangkutan, maka ia diwajibkan menjalani masa tinggal minimal lima tahun sebelum berhak membela tim nasional.
Tak hanya itu, pemain juga harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk membela tim nasional. Pembuktian ini dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen pendidikan, atau bukti kepindahan keluarga.
Dasar Hukum Naturalisasi di Indonesia
Naturalisasi di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan Pasal 19.
Khusus atlet, biasanya digunakan Pasal 20, yang menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.
Jalur dan Syarat Naturalisasi
Dalam sepak bola Indonesia, ada dua jalur umum naturalisasi:
1. Jalur Keturunan (Darah/Ius Sanguinis)
Pemain memiliki darah Indonesia dari orang tua atau kakek/nenek. Ini adalah jalur yang paling populer saat ini. Contohnya: Thom Haye dan Jay Idzes.
Syarat untuk jalur ini adalah dengan memperlihatkan dokumen otentik (akta kelahiran/paspor) orang tua atau leluhur yang berkebangsaan Indonesia.
2. Jalur Domisili
Naturalisasi jalur ini khusus pemain asing murni yang sudah lama tinggal di Indonesia.
Syarat jalur domisili:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bisa berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.
- Bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Tujuan Naturalisasi
Naturalisasi tak cuma menambah jumlah pemain di Timnas Indonesia. Namun naturalisasi adalah upaya dalam memperkuat Skuad Garuda.
Tujuan utama naturalisasi meningkatkan kualitas, performa, dan daya saing Timnas di level internasional. Selain itu, naturalisasi juga bisa mengatasi kekurangan talenta di posisi tertentu, meningkatkan peringkat FIFA, serta melakukan transfer ilmu dari pemain yang berkarier di luar negeri dengan pemain lokal.
Naturalisasi juga bisa jadi motivasi bagi pemain lokal agar lebih semangat untuk bersaing dan meningkatkan level bermain.
Proses Pengajuan Naturalisasi
Proses pengajuan naturalisasi pemain asing melewati beberapa langkah resmi, mulai dari pengajuan dokumen hingga persetujuan pemerintah, supaya semuanya sesuai aturan dan tidak asal jadi.
Setiap tahapan dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan banyak pihak agar proses naturalisasi sesuai hukum, dan orang yang dinaturalisasi memberikan manfaat untuk Timnas Indonesia.
Berikut ini tahapannya:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
Klub atau PSSI mengajukan permohonan kepada pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
Disertai dengan rekomendasi dari pelatih tim nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan di DPR RI
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain tersebut layak untuk diberi kewarganegaraan. Proses ini bisa melibatkan sidang dan uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan Sumpah Warga Negara Indonesia
Pemain harus mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Paspor dan Pendaftaran FIFA
Setelah sumpah, pemain memperoleh dokumen kependudukan (KTP/Paspor) dan didaftarkan oleh PSSI ke FIFA agar bisa membela Timnas.
Itulah pembahasan lengkap terkait proses dan syarat naturalisasi pesepak bola asing untuk Timnas Indonesia. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkum Bali, ANTARA