INDOZONE.ID - Liga 1 resmi berganti nama jadi Super League per musim 2025/2026. Di sisi lain, Liga 2 akan memakai nama Championship dan Divisi Ketiga tetap Liga Nusantara.
Selain itu, PT LIB (Liga Indonesia Baru) pun melakukan rebranding dengan memakai nama I League. Akan tetapi, secara korporasi, tetap Liga Indonesia Baru.
Persib Bandung juara Liga 1 2024/2025. (RAISAN AL FARISI)
Lalu, di kasta tertinggi sepak bola Indonesia yang musim depan disebut Super League, setiap klub pun boleh mendaftarkan 11 pemain asing.
Perihal pendaftaran 11 pemain asing oleh setiap klub Super League, diumumkan oleh Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ferry Paulus.
Baca juga: Jika Cuma Cadangan di Eropa, Pemain Timnas Indonesia Mending Main di Liga 1
Saat mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan luar biasa PT LIB kepada wartawan di Jakarta, Senin 7 Juli 2025, Ferry menjelaskan dalam daftar susunan pemain (DSP) tetap delapan pemain asing dan semuanya boleh main.
Selain itu, 11 pemain asing tersebut boleh berasal dari negara mana saja. Dengan kata lain, kuota pemain asing tak lagi terpatok pada kuota khusus Asia atau non-Asia.
"Kemudian di DSP (Daftar Susunan Pemain) tetap delapan, tetapi klub boleh mendaftarkan sampai 11 pemain. Delapan yang main, delapan di DSP. Kalau klub hanya mendaftarkan delapan, ya tidak apa-apa," kata Ferry, dikutip dari ANTARA, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, regulasi pemain asing di kasta tertinggi sepak bola Tanah Air telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pada musim 2022/2023, regulasi pemain asing adalah 3+1 (tiga bebas dan satu dari Asia). Musim depannya, regulasi berubah menjadi 5+1 (lima bebas dan satu dari ASEAN).
Perubahan regulasi pemain asing kembali terjadi pada musim lalu, dengan penerapan aturan delapan pemain asing masuk DSP. Akan tetapi, hanya enam yang boleh bermain.
Kini, regulasi pemain asing kembali berubah untuk musim depan. Ferry berharap regulasi ini tak mengalami perubahan lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA