Polisi amankan suporter PSM Makassar yang bentrok.
INDOZONE.ID - Polres Parepare telah menetapkan 8 tersangka dari 11 oknum suporter yang diamankan sebelumnya, setelah kericuhan antar suporter PSM Makassar.
Sebelumnya, bentrok antar suporter terjadi di tribun selatan saat jeda babak pertama PSM Makassar menjamu Dewa United di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (8/7/2023) kemarin.
Kericuhan itu mengakibatkan 4 korban mengalami luka, yang salah satu di antaranya personel Polres Parepare.
Baca Juga: Imbas Kasus Rasisme, Erick Thohir Siap Hentikan Sementara Liga 1 2023/2024
Saat dihubungi, Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengungkapkan pasca bentrok suporter, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka.
Andiko mengatakan, delapan oknum yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Kami amankan sebanyak 11 orang. Kami lakukan gelar perkara dan mempelajari petunjuk yang ada dan bukti. Kami menetapkan delapan tersangka pasca kericuhan di stadion," ungkapnya, Senin (10/7/2023).
Identitas ke delapan tersangka, yakni AN (20), FA (21), IR (29), dan MU (20). Sedangkan tiga anak di bawah umur berinisial FQ (16), MF (17) dan RA (16).
"Tiga anak berkonflik dengan hukum. Sisanya sudah berumur dewasa. Ada berstatus mahasiswa, driver ojol, dan buruh bangunan," beber Kapolres Parepare.
Pihaknya mengatakan pelaku langsung ditahan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Andiko mengatakan tetap melakukan perbedaan antara pelaku dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Brutal! 17 Orang Tewas saat Kerusuhan di Liga Meksiko, Ini Daftar Hukuman yang Diterima
"Kita proses sesuai dengan aturan hukum yang ada. Anak yang berkonflik dengan hukum nanti pakai peradilan anak," ungkapnya.
Polres Parepare menetapkan 8 tersangka setelah terbukti melakukan penyerangan atau penganiayaan secara bersama-sama. Aksi mereka mengakibatkan adanya korban mengalami luka.
Mereka melanggar Pasal 179 Ayat (1) dan atau pasal 358 ke-1 e KUHPidana Junto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Penjara paling lama lima tahun penjara. Sebab ini ada satu korban polisi kena kepala, tembus ke tengkoraknya," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators