Timnas Indonesia Vs Irak di Asian Cup 2024.
INDOZONE.ID - Timnas Indonesia memulai Asian Cup di tahun 2024 dengan hasil yang kurang memuaskan, harus mengakui keunggulan Irak dengan skor 3-1 dalam lanjutan pertandingan grup D.
Meskipun demikian, terdapat ketidakpuasan dari pihak Indonesia terkait gol kedua yang dianggap kontroversial dalam pertandingan tersebut.
Dalam menghadapi gol kedua yang dicetak oleh Osama Rashid, Timnas Indonesia merasa dirugikan karena adanya kontroversi terkait posisi offside Mohanad Ali sebelum gol tersebut tercipta.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah, Shin Tae-yong Cibir Gol Offside Irak
Meski telah melalui pemeriksaan VAR, wasit Tantashev Ilgiz tetap memutuskan untuk mengesahkan gol tersebut.
Akibatnya, Manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, secara resmi menyuarakan ketidakpuasan timnya dengan mengajukan protes kepada Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Protes ini berkaitan dengan keputusan wasit yang tetap mengesahkan gol kontroversial tersebut.
"Tentu kami kecewa. Setelah pertandingan kami resmi protes keras kepada AFC terkait disahkannya gol kedua Irak. Kami sudah resmi melayangkan formulir protes dan diserahkan langsung ke match commissioner seusai pertandingan," kata Endri.
Pria yang juga merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI tersebut menambahkan bahwa mereka menyadari protes tersebut tidak akan mengubah hasil pertandingan.
Meskipun demikian, ia berharap agar para wasit dan perangkat pertandingan dapat menjadi lebih baik lagi dalam mengambil keputusan untuk pertandingan-pertandingan di ajang Piala Asia 2023.
Dengan hasil kurang memuaskan dalam pertandingan pertama mereka di grup D Asian Cup 2024, Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Irak dengan skor 3-1.
Tentunya Masyarakat Indonesia berharap hasil yang lebih baik untuk TImnas Indonesia di laga selanjutnya.
Baca Juga: Kiprah Yoshimi Yamashita, Wasit Wanita Pertama dalam Sejarah Turnamen Sepak Bola AFC Asian Cup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pssi