Timnas Indonesia di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar
INDOZONE.ID - MNC Group telah mengeluarkan pernyataan terkait surat pengumuman hak siar Piala Asia U-23 di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, MNC menyatakan bahwa mereka adalah satu-satunya pemegang eksklusif lisensi media dan penyiar resmi acara tersebut di Tanah Air.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh MNC Group pada Sabtu (27/04/2024), dijelaskan bahwa larangan-larangan tersebut berkaitan dengan penggunaan atribut dan logo serta penyelenggaraan acara offline terkait Piala Asia U-23 2024.
MNC Group menyatakan bahwa segala bentuk penggunaan logo dan atribut terkait acara tersebut tanpa adanya izin dari mereka dilarang dengan tegas.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Meskipun demikian, MNC Group memberikan izin kepada masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan acara nonton bareng Piala Asia U-23 2024 dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah tidak memungut biaya kepada penonton atau pengunjung, serta tidak melakukan iklan atau menerima sponsor dari pihak yang ingin mengambil keuntungan (Non-Komersil).
Timnas Indonesia mengudara lolos menuju semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menaklukan Korea Selatan mlewat drama adu penalti 11-10 pada Jumat (26/04/2023).
MNC Group, sebagai pemegang hak siar Piala Asia U-23 2024, merasa bangga dan bahagia atas kesuksesan tersebut.
Melalui saluran televisi free to air seperti RCTI dan platform Vison+, mereka terus memberikan dukungan dengan menyiarkan tayangan Piala Asia U-23 agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, MNC Group memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan nonton bareng pertandingan semifinal.
Timnas Indonesia U-23 melawan Uzbekistan pada Senin (29/04/2024) pukul 21.00 WIB tanpa memungut biaya kepada penonton atau pengunjung, serta tanpa iklan sponsor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber