Ilustrasi lari marathon. (Freepik)
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 26 Juni 2022, Indonesia telah menggelar lomba marathon internasional atau Indonesia International Marathon di Sanur, Bali.
Dalam ajang tersebut, nama pelari asal Australia, Jack Ahearn keluar sebagai pemenang di kategori Male Marathon dan berhak menerima hadiah uang Rp150 juta.
Namun dalam unggahannya di Instagram-Story, Jack mengatakan jika hadiah uang sepenuhnya belum kunjung cair. Hingga saat ini, ia mengaku baru menerima uang Rp50 juta.
"Saya memenangkan hadiah ini tapi Indonesia International Marathon gagal melakukan pembayaran kepada saya dan seluruh pemenang international lain. Mereka tidak bertanggung jawab atas ini dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak membayar pemenang acara ini," kata @jackahearn_ dalam Instastory, dikutip Rabu (31/8/2022).
Jack sendiri bukan tidak ada niatan untuk menghubungi pihak penyelenggara. Namun, ia sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi tak kunjung mendapatkan respon, bahkan ia mengklaim jika nomornya telah diblokir.
Baca Juga: Tangis Bahagia Odekta Naibaho Pecah Usai Sabet Emas di Nomor Marathon Putri SEA Games 2021
"Mereka memblokir nomor telepon dan tak merespons selama 2 bulan ini," katanya lagi.
Dalam unggahannya itu, Jack pun juga mencolek panitia penyelenggara termasuk KONI pusat, yang mana menurut situs resmi event, ajang ini diklaim sebagai lomba marathon yang pelaksanaannya menerapkan standar World Athletics-AIMS, yang diinisiasi oleh KONI dan melibatkan Race Director dan Race Measurer terbaik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KONI Pusat Ade Lukman mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara lomba, yakni PT. Tata Media Prima atau The Media Place (TMP).
Ade mengklaim KONI sudah memberikan hadiah kepada para pemenang, termasuk Jack. Jumlahnya sebesar Rp47,5 juta (setelah dipotong pajak).
Namun nilai tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang diumumkan TMP kepada para pemenang yakni Rp150 juta. Hal ini yang membuat Jack berkoar di media sosial.
"KONI akan segera menyelesaikan masalah ini dengan pihak terkait, khususnya pihak penyelenggara, dalam hal ini PT Tata Media Prima," kata Ade, dikutip dari Antara, Rabu (31/8).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: