Persibo Bojonegoro Bakal Ajukan Banding Pasca Komdis PSSI Batalkan Gol Saat Lawan Deltras Sidoarjo
INDOZONE.ID - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan gol Persibo Bojonegoro saat melawan Deltras Sidoarjo dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut manajemen Persibo bakal mengajukan banding terhadap keputusan Komdis PSSI atas pertandingan melawan Deltras FC di Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sabtu (11/1/2025) lalu.
"Kami akan ajukan banding, karena fakta dan hukum yang diputuskan Komdis PSSI tidak sesuai peraturan berlaku," kata Manajer Kompetisi dan Pengembangan Klub Persibo, Ali Mahmud.
Dia mengatakan, sesuai regulasi Pegadaian Liga 2 pasal 63 protes atau keberatan terhadap pertandingan harus meliputi ukuran dan kondisi lapangan, aksesoris pemain, perlengkapan pertandingan, status pemain, bola pertandingan, perbaikan stadion, dan pelanggaran regulasi.
Klub berhak mengajukan protes secara tertulis melalui formulir protes resmi dari LIB kepada match commissioner selambat-lambatnya 2 jam setelah pertandingan berakhir.
"Protes juga harus disertai bukti yang diajukan kepada LIB," katanya.
Namun, putusan Komdis PSSI terlihat aneh karena membatalkan gol dari Persibo Bojonegoro. Karena lanjut dia, dalam regulasi itu protes tidak dapat disampaikan terkait dengan keputusan wasit dalam pertandingan.
Keputusan wasit final dan mengikat serta tidak dapat dibanding kecuali dijelaskan lain sesuai dengan kode disiplin PSSI.
"Jadi kami akan segera lakukan banding," katanya.
Sebelumnya Komdis PSSI membatalkan gol Persibo Bojonegoro dan pertandingan tetap dilanjutkan hingga selesai. Hasil Deltras Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro akhirnya menemui titik terang. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan membatalkan gol Persibo Bojonegoro dan pertandingan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Timnas Indonesia Setelah Shin Tae-yong Dipecat PSSI
Pertandingan antara Deltras melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton Selain itu, Komdis PSSI juga membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum gol Persibo Bojonegoro.
Putusan itu juga berbunyi pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berkakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Keputusan tersebut merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of the game tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023.
Kemudian pertimbangan fakta dan hukumnya berawal dari terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC. Namun wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin.
"Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat) tidak terjadi," bunyi pertimbangan Komdis PSSI tersebut.
Wasit juga menerangkan, saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
Baca Juga: Media Korea Selatan Bongkar Dugaan Pengkhianatan PSSI terhadap Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Saat permainan dimulai asisten wasit satu menerangkan pemain Persibo Bojonegoro Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.
"Itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung