INDOZONE.ID - Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), disebut sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa.
Tak hanya itu, dia pun menegaskan, bahwa Catur sudah beroperasi sejak lama hingga akhirnya diringkus oleh pihak berwajib.
"Dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari ANTARA, Selasa (11/3/2025).
Lantas, bagaimana kasus ini akhirnya terungkap? Menurut Brigjen Pol. Mukti kasus ini bermula dari razia di Lapas Kelas II A Balikpapan pada 27 Februari 2025.
Razia dilakukan di sana karena ada dugaan peredaran barang haram di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Baca Juga: Fakta-Fakta Direktur Persiba Jadi Bandar Narkoba: Kendalikan Peredaran di Dalam Lapas
"Kami bekerja sama dengan pihak lapas terkait dengan peredaran. Di sana, dipimpin kepala lapas (kalapas) langsung untuk melakukan razia," ucapnya.
Dalam razia itu, sembilan narapidana diamankan dengan peran penjual sabu-sabu di lapas. Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Dalam razia tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 69 gram sabu-sabu.
Pola Kerja Pengedaran Narkoba di dalam Lapas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui E bertindak sebagai bendahara. Lalu, E lainnya merupakan pengendali di dalam lapas.
"Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali," ujarnya.
E, yang bertindak sebagai pengendali, mentransfer uang ke rekening D yang masih diburu. Lalu, D mengirimkan uang ke rekening K dan R.
Nah, menurut Brigjen Pol. Mukti, rekening K dan R dikuasai oleh Catur yang merupakan Direktur Persiba.
"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku Direktur Persiba Balikpapan," terangnya.
Dari pemeriksaan, penyidik pun menyimpulkan, bahwa Catur adalah bandar narkoba di Kaltim. Bahkan, disebut penguasa Kaltim dalam hal peredaran narkoba.
"Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu 'kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan," ucapnya.
Terkini, tersangka Catur, K, dan R ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Lalu, sembilan tersangka lainnya yang ditangkap di lapas, ditahan di Polda Kaltim.
Dalami Dugaan TPPU
Sementara itu, polisi juga mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang menjerat Catur.
Karena terindikasi sebagai bandar narkoba, Catur pun akan dimiskinkan sesuai dengan arahan Kapolri dan Kabareskrim.
Baca Juga: Liga 2: Kalteng Putra Atasi Persiba Balikpapan 1-0
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk TPPU-nya," ujar Brigjen Pol. Mukti.
Lantas, apakah ada aliran dana yang mengarah ke Persiba, selaku klub sepak bola yang dikelola oleh Catur? Mukti belum bisa menjawabnya.
Dia mengaku, pihaknya masih mendalami aliran dana haram tersebut ke mana saja. Oleh sebab itu, Brigjen Pol. Mukti belum bisa berbicara banyak.
"Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami," jelasnya.
Selain itu, Mukti pun mengungkapkan, bahwa bisnis haram Catur diduga masih berkaitan dengan terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin.
Siapa Hendra Sabarudin? Dia merupakan bandar narkoba besar yang diduga masih mengendalikan peredaran barang haram itu di wilayah Indonesia bagian tengah. Padahal, Hendra Sabarudin telah mendekam di penjara sejak 2017 silam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara