Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) melalui Ketuanya, Musthofa Fauzi mengusulkan pergantian nama organisasi menjadi Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia.
Rencananya, perubahan nama ini juga akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005, yang saat ini masih terus dimatangkan di DPR RI.
Usulan pergantian nama tersebut tidak berkaitan dengan upaya pencabutan sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), melainkan untuk memperkuat sekaligus mempertegas peran dan fungsi LADI sebagai NADO di Indonesia.
Sementara itu, terkait upaya pembebasan sanksi, Musthofa mengatakan bahwa LADI saat ini masih terus mengumpulkan sample doping agar dapat memenuhi syarat kepatuhan yang ditetapkan WADA.
Melalui keterangan resmi Komite Olimpiade Indonesia (KOI), seperti dilansir Antara, Rabu (10/11/2021), Musthofa mengatakan saat ini LADI tengah fokus melakukan ICT (tes doping saat kompetisi) di Peparnas dengan jumlah 200 sampel doping yang diselesaikan dalam waktu sepekan ke depan.
Baca Juga: Update Ranking BWF World Tour Finals 2021 Road to Bali: Kevin/Marcus Ada di Posisi Dua
Lebih lanjut lagi, Ketua Umum KOI yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari menuturkan bahwa pihaknya dan tim telah menetapkan timeline kerja yang harus diselesaikan LADI demi mempercepat pencabutan sanksi.
“Kami sudah menyampaikan ada tiga tantangan yang harus diselesaikan, yaitu komunikasi, administrasi, dan teknis. Untuk persoalan komunikasi kini sudah lancar, tinggal mempercepat sisanya yang kami harapkan bisa dirampungkan LADI setidaknya sesegera mungkin,” kata Okto.
Adapun terkait administrasi, berdasarkan arahan WADA dan Organisasi Anti-Doping Regional Asia Tenggara (SEARADO), LADI diminta untuk bekerja secara independen, tanpa intervensi, serta meminta struktur organisasinya diisi pekerja profesional penuh waktu.
Demi mempercepat pencabutan sanksi, Gatot S Dewa Broto selaku tenaga ahli Menpora juga berkomitmen membantu proses kerja gugus tugas dan LADI dengan membangun komunikasi intensif dengan seluruh pihak.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: