INDOZONE.ID - Majelis Hakim PN Jakarta Utara akhirnya memutus perkara dualisme yang terjadi di tubuh Perguruan Karate Pordibya antara Rahsa Barusnanto dengan Darly Siregar yang sudah berlangsung sejak Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Utara memastikan bahwa Darly Siregar, sebagai pihak penggugat tidak memiliki hak atas perguruan karate Pordibya yang saat ini sedang dipegang oleh Rahsa Barusnanto.
Kuasa Hukum Pordibya pihak Rahsa Barusnanto, Hilman Himawan menuturkan, dengan putusan dari PN Jakarta Utara, maka ia ingin Federasi Olahraga Karate Do Indonesia (Forki) segera menggelar Munas untuk menentukan kedudukan Pordibya sebagai anggota Forki yang sah.
"Kami meminta Forki melaksanakan Munas dengan tujuan untuk menentukan kedudukan Rahsa Barusnanto sebagai anggota Forki yang sah," kata Hilman dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Hilman mengungkapkan, kasus dualisme di tubuh Perguruan Karate Pordibya ini dimulai saat Darly Siregar membuat dan menggunakan logo Pordibya tanpa izin pemiliknya untuk mendirikan Akta Perkumpulan Perguruan Pordibya tandingan di tahun 2016.
Sejak tahun 2016 itu, Darly juga mengaku sebagai Ketua Umum Pordibya dan pada tahun 2022 melalui Kongres PB Forki, Darly mengganti logo Pordibya menjadi logo Budokai.
"Ini sangat merugikan karena kami jadi tersingkir dari keanggotaan PB FORKI. Padahal, tergugat Rahsa Barunasto yang merupakan klien kami, adalah pemilik hak merek logo. Pordibya bahkan sudah didaftarkan pada tanggal 18 Juni 2013 dengan nomor Pendaftaran IDMOOO496330," jelas Hilman.
"Artinya, logo Pordibya sudah mendapat kepastian hukum dan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin dari Rahsa Barunasto," kata dia lagi.
Baca Juga: Iwan Fals Ternyata Punya Sabuk Hitam Karate!
Hilman menuturkan, kedudukan hukum Pordibya juga berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Perguruan Karate Inkatsu Pordibya di tahun 1996, dengan nama Rahsa Barunasto dinyatakan sebagai salah satu pendiri Pordibya.
Tak hanya menjadi Kuasa Hukum, lanjut Hilman, Darly juga mengubah nama dan lambang Perguruan Pordibya.
Padahal, Perguruan Inkatsu Pordibya adalah satu dari total 25 perguruan karate di Indonesia sejak tahun 1972 yang didirikan oleh almarhum Soetjipto Pramono, yang tak lain ayah kandung dari Rahsa Barunasto.
Hilman pun berharap, dengan seluruh proses sejarah dan perjalanan hukum yang telah dilakukan secara taat, ia dan kliennya ingin proses sengketa dualisme ini selesai dan Perguruan Karate Pordibya tidak lagi diklaim oleh salah satu pihak, kecuali pihak yang sah di mata hukum yakni Rahsa Barunasto.
"Kemenangan 2-0 Oleh PORDIBYA (di Baori dan PN Jakarta Utara) ini menguatkan legal standing kami dan kami masih berupaya mengajukan langkah hukum gugatan terhadap legal standing Budokai," tegas Hilman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan