Kevin Diks saat bermain di FC Copenhagen (Instagram/@fc_kobenhavn)
INDOZONE.ID - Naturalisasi pemain keturunan Belanda, Kevin Diks, akhirnya memasuki tahap akhir dengan dijadwalkannya proses pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada 7 November 2024.
Prosesi ini akan dilakukan di Denmark yang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan untuk mempercepat keikutsertaan Kevin Diks untuk skuad Timnas Indonesia.
Percepatan naturalisasi Kevin Diks menjadi agenda penting Komisi X dan XIII DPR RI dalam rapat yang digelar Senin, 4 November 2024.
PSSI dan DPR berharap proses ini selesai tepat waktu, sehingga Diks bisa tampil memperkuat Timnas Indonesia dalam pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Timnas Jepang pada 15 November dan Timnas Arab Saudi pada 19 November.
“Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang akan dilangsungkan pada 15 November. Artinya, dokumen Kevin Diks harus sudah diurus ke FIFA pada tanggal 7 November,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Sumpah akan dilakukan di Denmark pada 7 November, mengingat kebutuhan mendesak Timnas Indonesia akan tambahan pemain di lini pertahanan.
Kabar ini juga memberikan harapan bagi PSSI, yang sebelumnya memperkirakan naturalisasi Diks baru akan selesai tahun depan.
Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi, PSSI Upayakan Kevin Diks Perkuat Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi!
Meski pengambilan sumpah dilakukan pada 7 November, belum dapat dipastikan apakah Kevin Diks bisa langsung diturunkan pada pertandingan melawan Jepang dan Arab Saudi.
Hal ini disebabkan oleh batas akhir pendaftaran pemain untuk kedua pertandingan tersebut yang juga jatuh pada 7 November.
Setelah pengambilan sumpah, Kevin Diks masih harus menjalani proses perpindahan federasi yang disyaratkan oleh FIFA.
Jika semua prosedur administrasi dapat diselesaikan tepat waktu, Kevin Diks bisa saja tampil membela Timnas Indonesia dalam pertandingan bulan ini.
Namun, jika tidak, debut resminya kemungkinan baru akan terjadi pada Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PSSI, Komisi X DPR RI