Sebelumnya, JPU menuntut Irfan dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan. Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa diyakini bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020," ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara