Ilustrasi nobar Piala Dunia 2026. (Dok. Gemini Ai)
INDOZONE.ID - Menjalankan bisnis hiburan saat musim sepak bola memang menjanjikan, namun mengabaikan legalitas hak siar bisa menjadi bumerang yang mematikan.
Banyak pemilik kafe dan warkop terjebak dalam "ranjau" hukum karena gagal membedakan antara konsumsi siaran pribadi dan tayangan publik komersial.
Padahal, FIFA menerapkan aturan hak cipta yang sangat ketat, di mana penyelenggaraan nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi dapat memicu tuntutan denda hingga miliaran rupiah.
Berikut adalah panduan strategis untuk mendemistifikasi aturan hak siar Piala Dunia 2026, melindungi bisnis Anda dari risiko pidana, dan memastikan komunitas Anda tetap bisa menikmati euforia lapangan hijau secara legal.
Baca juga: Profil dan Peta Kekuatan Timnas Brasil di Piala Dunia 2026, Mampukah Tim Samba Kembali Rajai Dunia?
Banyak pemilik usaha yang keliru menganggap bahwa selama mereka berlangganan layanan televisi berbayar atau menggunakan antena digital, mereka bebas menayangkan pertandingan untuk umum. Secara hukum, anggapan ini salah besar.
Nobar Privat: Menonton di dalam rumah bersama keluarga atau kerabat tanpa memungut biaya dan tidak dilakukan di area terbuka yang bisa diakses publik. Ini diperbolehkan.
Nobar Publik/Komersial: Menayangkan pertandingan di tempat umum seperti kafe, restoran, hotel, warkop, hingga area terbuka komunitas.
Selama ada kerumunan dan potensi keuntungan (baik langsung melalui tiket atau tidak langsung melalui penjualan makanan/minuman), kegiatan ini masuk kategori komersial.
Baca juga: Alami Cedera ACL, Xavi Simons Dipastikan Absen dari Piala Dunia 2026
Hak siar yang Anda beli untuk penggunaan pribadi (di rumah) berbeda dengan Public Viewing Rights. FIFA memiliki hak eksklusif atas seluruh aset visual Piala Dunia.
Pemegang hak siar di Indonesia membayar nilai yang sangat fantastis untuk lisensi tersebut, sehingga mereka memiliki hak hukum untuk menindak siapa pun yang mengeksploitasi siaran tersebut tanpa izin tertulis.
Pelanggaran hak siar bukan sekadar teguran administratif. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Agar komunitas bola atau usaha Anda bisa menggelar nobar dengan tenang, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan