Quincy Promes, pemain Belanda yang memperkuat Spartak Moscow (REUTERS/David Klein)
INDOZONE.ID - Mantan bintang internasional Belanda, Quincy Promes, menyampaikan keinginannya kembali ke Belanda untuk membela diri dalam kasus kriminal yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan oleh sang penyerang dan pengacaranya kepada RTL Boulevard.
Promes, yang saat ini berusia 33 tahun, akan menjalani persidangan dalam dua kasus pidana terpisah yang melibatkan tuduhan serius.
Baca Juga: Hajime Moriyasu Ingatkan Pemain Jepang untuk Waspadai Ole Romeny yang Berbahaya di Timnas Indonesia
Quincy Promes, mantan pemain sayap Ajax dan Spartak Moscow, menghadapi dua vonis hukuman yang cukup berat.
Pertama, ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena kasus penusukan terhadap sepupunya di sebuah pesta keluarga pada tahun 2020.
Kasus kedua, yang jauh lebih besar, adalah hukuman enam tahun penjara atas tuduhan penyelundupan lebih dari seribu kilogram kokain melalui pelabuhan Antwerp.
Kedua vonis ini dijatuhkan secara in absentia, atau tanpa kehadiran Promes di persidangan, karena pada saat itu ia tinggal dan bermain untuk Spartak Moscow di Rusia.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum dan ketersediaan Promes untuk menghadapi konsekuensi tindakannya.
Saat ini, Promes bermain untuk klub divisi dua Dubai United FC di Uni Emirat Arab.
Ia sempat ditangkap di sana pada Maret 2024 atas permintaan kantor kejaksaan Belanda.
Namun, Promes dibebaskan dua bulan kemudian, meskipun pemerintah Belanda telah mengajukan permintaan ekstradisi.
Situasi ini menambah kompleksitas pada kasusnya, di mana proses hukum internasional dan perjanjian ekstradisi menjadi sorotan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: RTL Boulevard