INDOZONE.ID - Pebasket Amerika Serikat (AS) yang membela Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw, resmi masuk dalam daftar hitam alias blacklist Indonesian Basketball League (IBL) karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) IBL, Junas Miradiarsyah. Dia menegaskan, penyelenggara liga punya sikap yang sama dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (DPP Perbasi).
Sosok Jarred Shaw saat membela Tanggerang Hawks. (Instagram/slimnojim16_)
Penyelenggara dan DPP Perbasi tidak menoleransi pemain yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"IBL bersama DPP Perbasi tegas akan melakukan blacklist, melarang mereka untuk bermain, dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia" kata Junas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (15/5/2025).
Tak lupa, dia menjelaskan, bahwa sanksi yang berdampak pada karier akan diberikan kepada setiap elemen dalam lingkungan IBL yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Jarred Shaw Lakukan Tindakan Indisipliner, Tangerang Hawks Berikan Tindakan Tegas
Perlu diketahui,, semuanya sesuai dengan standar kontrak para pemain dan klub-klub IBL. Itu tertera dalam pasal 8 tentang larangan-larangan dalam kompetisi.
Sebelumnya, penangkapan Jarred Shaw berawal dari paket narkoba berasal dari Thailand yang dikirim ke salah satu apartemen kawasan Cisauk, Tangerang.
Pengirim paket tersebut adalah Jitnarec Konchinda yang beralamat di Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.
Nah, Paket tersebut seharusnya diterima oleh seseorang berinisial IM yang diketahui beralamat di salah satu apartemen kawasan Cisauk, Tangerang.
Berkat kerja sama antara polisi dan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, upaya pengiriman paket narkoba itu pun dapat diketahui.
Pihak bea-cukai awalnya curiga ada upaya pengiriman paket narkoba melalui jasa pengiriman. Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan yang mendapati paket berisikan 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara